Termasuk Senjata Kimia, Kelompok HAM Kutuk Israel Gunakan Bom Fospor untuk Menyerang Palestina

Termasuk Senjata Kimia, Kelompok HAM Kutuk Israel Gunakan Bom Fospor untuk Menyerang Palestina

NewsINH, Tel Avin – Israel tercatat sempat menggunakan bom fosfor saat menyerang warga sipil Palestina dan Lebanon. Meski hukum international tidak melarang menggunakan bom jenis tersebut namun bom fospor masuk dalam katageri senjata kimia yang dilarang.

Dilansir dari The Guardian, senjata fosfor putih (WP) tidak dilarang oleh hukum internasional namun beberapa kelompok hak asasi manusia (HAM) percaya senjata itu harus diklasifikasikan kembali sebagai senjata kimia dan dilarang.

Organisasi hak asasi manusia bahkan mengutuk penggunaan fosfor putih oleh Israel selama konflik Gaza karena efeknya yang sangat berbahaya bagi warga sipil. Hukum Internasional juga telah membatasi penggunaan fosfor putih selama perang. Penggunaan senjata bom fosfor oleh Israel ini diduga karena mereka memiliki alasan tertentu.

Karena itulah negara yahudi ini kerap menggunakannya dalam perang dengan alasan Israel memakai bom fosfor untuk menutupi pergerakan pasukan pada saat menyerang Palestina, Israel kerap menggunakan bom fosfor di tepi daerah berpenduduk, mungkin sebagai penghalang untuk menutupi pergerakan pasukan musuh.

Pada dasarnya bom fosfor ini berfungsi untuk menandai target musuh dan menghasilkan asap untuk menyembunyikan pergerakan pasukan. Namun dalam beberapa kasus seperti di desa Siyafa dekat Beit Lahiya dan desa Khuza’a di sebelah timur Khan Yunis, sejumlah besar fosfor putih mendarat hingga beberapa ratus meter di dalam daerah permukiman, lalu menewaskan enam warga sipil dan melukai puluhan orang lainnya.

Israel juga menganggap lebih ampuh melumpuhkan musuh banyak tentara Israel percaya bom fosfor putih lebih efektif dalam melumpuhkan musuh daripada yang menggunakan bahan peledak konvensional. Telah beberapa kali Israel menggunakan senjata ini demi pemusnahan masal. Misalnya saja di lingkungan Kota Gaza yang ramai di Tel al-Hawa, dimana mereka menembakkan fosfor putih yang meledak melalui udara langsung ke rumah dan gedung apartemen tempat warga sipil tinggal atau berlindung, menewaskan empat warga sipil dari satu keluarga.

Kemudian bom fosfor putih menghantam Rumah Sakit al-Quds dan gedung administrasinya yang dikelola Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina, membakar bagian-bagian rumah sakit dan memaksa evakuasi sekitar 50 pasien dan 500 penduduk lingkungan yang mengungsi di sana. Kemudian ada tiga peluru fosfor putih menghantam kompleks utama UNRWA di lingkungan Rimal di pusat Kota Gaza, yang memicu kebakaran yang memusnahkan empat bangunan dan menghancurkan pasokan medis senilai lebih dari USD3,7 juta. Dan masih banyak lagi korban baik manusia maupun materi yang musnah akibat senjata terkutuk tersebut. Karena itulah keberadaannya patut dilarang.

 

Sumber: Sindonews

Customer Support kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!