NewsINH, Ramallah – Tentara Israel menahan aktivis Palestina sekaligus sebagai Ketua Kelompok Hak Asasi Tahanan Palestina, yang selalu memperjuangkan hak-hak warga Palestina yang sedang menjalani masa tahanan di penjara-penjara milik Israel.
Dikutip dari Middleeastmonitor, Selasa (21/2/2023). Tentara Israel menahan Ketua Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina di persimpangan Karameh (Jembatan Allenby/King Hussein) sekembalinya ke Palestina usai lawatanya kesejumlah negara di eropa.
Dalam sebuah pernyataan Komisi Hak Asasi Tahanan Palestina, bahwa intelijen Israel menahan Qadri Abu Baker selama lebih dari satu jam, menginterogasinya mengenai langkah-langkah tahanan Palestina untuk memprotes penahanan administratif mereka.
Menurut kantor berita Wafa, dia juga ditanyai tentang aktivitasnya selama turnya baru-baru ini di Belgia, di mana dia mengadakan beberapa pertemuan resmi terkait tahanan Palestina.
Itu terjadi setelah Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina merilis laporan bersama dengan Klub Tahanan Palestina, Dukungan Tahanan Addameer dan Asosiasi Hak Asasi Manusia dan Pusat Informasi Wadi Hilweh, mengungkapkan bahwa penahanan Israel terhadap warga Palestina dan kejahatan tentara Israel telah meningkat terus.
Dalam laporan tersebut, kelompok hak asasi Palestina mengatakan bahwa jumlah tahanan Palestina di dalam penjara pendudukan Israel saat ini telah mencapai 4.780 pada akhir Januari 2023. Mereka termasuk 29 perempuan dan 160 anak di bawah umur -157 laki-laki dan tiga perempuan.
Selain itu, menurut laporan tersebut, tahanan perempuan Palestina menghadapi gelombang pelanggaran hak asasi manusia terburuk, menekankan bahwa ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum dan konvensi internasional.
“Tahanan wanita Palestina telah mengalami penyiksaan berat, larangan kunjungan keluarga dan pemeriksaan yang memalukan,” tulis laporan tersebut.
Israel menahan sekitar 4.700 tahanan Palestina, termasuk wanita dan anak-anak, menurut Addameer, yang mendukung hak-hak tahanan. Angka tersebut termasuk narapidana yang dihukum dan mereka yang ditahan lantaran dituding melanggar administratif tanpa dakwaan atau persidangan yang jelas.
Sumber: Memo/Wafa