Mogok Makan Selama 172 Hari, Khalil Awawdeh Dijatuhi Hukuman16 Bulan

Mogok Makan Selama 172 Hari, Khalil Awawdeh Dijatuhi Hukuman16 Bulan

NewsINH, Ramallah – Masih inget Khalil Awawdeh pelaku aksi mogok makan selama 172 hari yang kondisinya nyaris tak tertolong nyawanya akibat tidak adanya asupan makanan yang masuk kedalam tubuh kurusnya…?. Hari ini,  Pengadilan Israel kembali menghukum Khalil Awawdeh, dari kota Idna di Tepi Barat selatan, dengan hukuman 16 bulan penjara.

“Sebelumnya pihak Israel berjanji untuk membebaskannya setelah melakukan mogok makan selama 172 hari untuk menuntut pembebasannya dari penahanan administratif. Namun nyatanya apa, mereka malah menjatuhi vonis penjara selama 16 bulan,” Kata Perhimpunan Tahanan Palestina (PPS) seperti dikutip dari kantor berita Palestina, Wafa.

Dikatakan pengacara Awawdeh, Khaled Zabarqa, memberi tahu PPS bahwa pengadilan menghukum kliennya 16 bulan penjara, denda 5.000 syikal Israel ($ 1400), dan hukuman percobaan delapan bulan setelah menuduhnya membawa ponsel ke dalam penjara ketika dia mogok makan.

Awawdeh seharusnya dibebaskan pada 2 Oktober tahun lalu di akhir perintah penahanan administratifnya setelah melakukan mogok makan selama 172 hari sebagai protes terhadap penahanannya untuk waktu yang lama tanpa dakwaan atau pengadilan.

Awawdeh mengakhiri aksi mogok makannya setelah dia dijanjikan bahwa penahanan administratifnya tidak akan diperpanjang dan dia akan dibebaskan setelah menjalani masa penahanan.

Namun, beberapa hari sebelum pembebasannya, dia dituduh “menyelundupkan” ponsel yang dia bawa ketika dia berada di rumah sakit Israel untuk mendapatkan perawatan karena kesehatannya yang gagal akibat puasa panjang ke penjara Ramla di mana dia dibawa setelah keluarnya dari rumah sakit.

Ayah empat anak ini telah dipenjara sejak 27 Desember 2021 silam dan ditempatkan dalam penahanan administratif, tanpa dakwaan atau persidangan, sejak saat itu.

 

Sumber: Wafa

#Donasi Palestina

Customer Support kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!