Pemukim Israel Garis Keras Serang Warga Palestina dan Rusak Puluhan Kendaraan

Pemukim Israel Garis Keras Serang Warga Palestina dan Rusak Puluhan Kendaraan

NewsINH, Nablus – Sejumlah pemukim Israel garis keras menyerang rumah-rumah warga Palestina di desa Burin di provinsi Nablus, Tepi Barat yang diduduki.

Dilansir dari kantor berita Palestina, Wafa Jumat (4/11/2022) Ghassan Daghlas, seorang pejabat Palestina setempat, mengatakan bahwa sekelompok pemukim Israel yang dijaga oleh tentara menyerang rumah-rumah di pinggiran desa, menembak tanpa pandang bulu, menghancurkan jendela-jendela rumah dan meneror penduduk mereka.

“Dalam penyerangan ini tidak ada cedera yang dilaporkan,” kata Daghlas.

Menurutnya, ini adalah yang terbaru dalam gelombang kekerasan pemukim yang sedang berlangsung yang menargetkan komunitas Palestina yang rentan di seluruh Tepi Barat yang diduduki, terutama di provinsi utara Nablus.

Sementara itu, di utara Yerusalem, pemukim Israel merusak 23 kendaraan Palestina di desa Beit Iksa, utara Yerusalem.

Rabi’ Eid, seorang penduduk desa, mengatakan bahwa sekelompok pemukim menyelinap masuk ke desa pada dini hari, di mana mereka memotong ban dari 23 kendaraan yang diparkir di lingkungan al-Burj dan menyemprotkan grafiti kebencian dan slogan-slogan yang menyerukan pengusiran paksa penduduk desa dari rumah mereka.

Para pengacau datang dari pemukiman kolonial Ramot yang melanggar batas.

Eid menunjukkan bahwa lingkungan tersebut, seperti banyak desa dan kota di Tepi Barat, telah menjadi sasaran pencurian tanah yang hampir terus-menerus dan serangan pemukim yang sering dan diisolasi oleh pemukiman kolonial Israel yang dijadikan jalan pintas, dan instalasi militer.

Kekerasan pemukim terhadap warga Palestina dan harta benda mereka adalah rutin di Tepi Barat dan jarang dituntut oleh otoritas Israel.

Kekerasan pemukim termasuk pembakaran properti dan masjid, pelemparan batu, pencabutan tanaman dan pohon zaitun, serangan terhadap rumah yang rentan, antara lain. Ada lebih dari 700.000 pemukim Israel yang tinggal di pemukiman kolonial di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

 

Sumber: Wafa

Langgar Hukum Internasional, Israel “Ngotot” Bangun Pemukiman di Yerusalem Timur

Langgar Hukum Internasional, Israel “Ngotot” Bangun Pemukiman di Yerusalem Timur

NewsINH, Al-Quds – Meski sudah dinyatakan melanggar hukum international, otoritas Israel tatap bersihkeras akan membangun ribuan pemukim baru untuk warganya dikawasan Yerusalem Timur, Palestina

Sebuah komite pemerintah Israel telah menyetujui rencana baru untuk membangun unit pemukiman di bagian selatan Yerusalem Timur yang diduduki, ungkap sebuah LSM Israel pada Selasa (26/7/2022) kemarin.

Rencana tersebut mencakup pembangunan 1.446 rumah pemukiman di pemukiman Saluran Air Bawah di kota Palestina Sur Baher, dan antara pemukiman Har Homa dan Givat HaMatos, terang kelompok anti-pemukiman Peace Now dalam sebuah pernyataan.

“Rencana Saluran Air Bawah telah disetujui” oleh Komite Perencanaan Distrik, tulis Hagit Ofran, seorang peneliti dari Peace Now.

Komite Distrik – yang berafiliasi dengan Kementerian Dalam Negeri Israel – dijadwalkan bertemu setelah kunjungan Presiden AS Joe Biden, tetapi pertemuan itu ditunda selama sepekan.

Pemerintahan Biden menentang aktivitas pemukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

“Rencana ini tidak hanya merusak hubungan Israel dengan sekutu terbesarnya (AS) tetapi juga merugikan kepentingan dan prospek Israel untuk perdamaian dan penyelesaian di Yerusalem,” kata Peace Now dalam sebuah pernyataan tertulis.

Kelompok anti-pemukiman mengatakan lebih dari 230.000 pemukim tinggal di pemukiman di Yerusalem Timur, yang diduduki oleh Israel pada tahun 1967.

Perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa sekitar 650.000 pemukim tinggal di 164 permukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki.

Di bawah hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.

 

Sumber: Anadolu

Israel Bangun Pos dan 114 Pemukiman Baru di Tanah Palestina

Israel Bangun Pos dan 114 Pemukiman Baru di Tanah Palestina

NewsINH, Tepi Barat – Otoritas pendudukan Israel kembali melegalkan pos pemukiman ilegal Mitzpe Dani yang dibangun di timur Ramallah dan menyetujui rencana untuk menambah 114 unit rumah baru di area seluas 150 dunum (37 hektar) diatas tanah Palestina.

Muayyad Shaaban, kepala komite anti-pemukiman lokal, mengatakan kepada kantor berita Wafa bahwa otoritas pendudukan sebelumnya telah menghindari melegalkan atau memperbesar pos pemukiman ini.

Namun, cetak biru pos tersebut telah disetujui hari ini yang akan mengakibatkan perampasan sebagian besar tanah Palestina di desa Deir Dibwan untuk memperluas pos terdepan dan membangun pemukiman baru.

Dia menambahkan bahwa otoritas pendudukan bertujuan untuk membangun blok pemukiman besar di tanah Palestina, khususnya di wilayah timur Tepi Barat yang diduduki dekat dengan Lembah Yordan.

Pos pemukiman Mitzpe Dani dibangun pada 1999 selama masa jabatan pertama pemerintahan mantan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Ratusan dunum tanah dinyatakan sebagai daerah tertutup setelah dibangun secara ilegal, dengan pemilik Palestina dilarang menjangkaunya.

Menurut Wafa, Shaaban memperingatkan penduduk desa Palestina terhadap niat para pemukim Israel untuk mendirikan sejumlah pos-pos baru dan menyerukan kewaspadaan di daerah-daerah di mana para pemukim aktif dan untuk menghadapi mereka untuk mencegah skema mereka.

Gerakan hak asasi manusia Israel Peace Now memperkirakan bahwa sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 permukiman ilegal besar dan 140 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem. Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem sebagai “wilayah pendudukan”, dan semua aktivitas pemukiman di sana ilegal. Israel, bagaimanapun, membedakan antara pos-pos dan pemukiman yang mengklaim yang terakhir sebagai bentuk legal dari penjajahan.

 

Sumber: Middleeastmonitor

Meski Langgar Hukum Internasional, Israel Wacanakan Bangun Taman Nasional di Tepi Barat

Meski Langgar Hukum Internasional, Israel Wacanakan Bangun Taman Nasional di Tepi Barat

News INH, Al-Quds – Sikap arogansi warga yahudi Israel semakin membabibuta. Padahal sesuai dengan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 181 tahun 1947, yang menyatakan bahwa status Yerusalem sebagai Corpus Separatum. Namun Para pemimpin pemukim Israel telah menyiapkan rencana untuk mendirikan “taman nasional” besar di Tepi Barat yang diduduki, seperti yang dikutip dari media Israel pada Senin (13/6/2022).

Taman itu akan membentang antara Yerusalem dan Laut Mati, dan mencakupi beberapa permukiman Israel di sekitar Yerusalem Timur yang diduduki, yang pada akhirnya akan memisahkan bagian utara dan selatan Tepi Barat, menurut harian Israel Hayom.
Taman itu akan dibangun di atas lahan seluas hampir satu juta denim (247.000 hektar), tambah media Israel itu.

Bedasarkan perkiraan otoritas Israel dan Palestina, ada sekitar 660.000 pemukim Yahudi yang tinggal di 145 permukiman dan 140 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki.

Jika mengaku pada hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan tersebut dianggap ilegal.

Status kota Yerusalem dalam perspektif hukum internasional diatur di dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 181 tahun 1947, yang menyatakan bahwa status Yerusalem sebagai Corpus Separatum, berada dibawah pengawasan organisasi Internasional yaitu PBB Serta didalam Resolusi 478 tahun1980 oleh Dewan Kemanan yang menyatakan perubahan status Yerusalem dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan Akibat dari diakuinya kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel dapat memperburuk konflik yang sedang terjadi di Timur Tengah antara Israel dan Palestina.

Sumber: Republika

Customer Support kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!