NewsINH, Johannesburg – Afrika Selatan (Afsel) Negara kelahiran Nelson Mandela yang dijuluki sebagai “bapak bangsa” menjadi satu-satunya negara yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional atau ICJ di Den Haag, Belanda. Dalam gugatanya negara di benuah hitam itu meminta kepada pengadilan internasional untuk menghentikan upaya genodisa Israel terhadap warga Palestina di Gaza.
Jumat (26/1/2024) menjadi hari bersejarah dimana gugatan yang dilayangkan oleh Afrika Selatan ini akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim, meskipun dalam putusan tersebut pengadilan tidak meminta adanya gencatan senjata perang yang sudah berlangsung lebih dari tiga bulan tersebut. Namun, setidaknya keputusan ini menjadi bukti bahwa upaya pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan dapat dicegah.
Tentu saja, Afrika Selatan sebagai negara penggugat menyambut gembira putusan ICJ atas kasus genosida terhadap warga Palestina oleh Israel. Menurut Menteri Kehakiman Ronald Lamola, pahlawan pembebasan Afrika Selatan Nelson Mandela akan tersentum dalam kuburnnya atas putusan ICJ yang memberlakukan tindakan darurat terhadap Israel atas perang di Gaza.
“Kami yakin mantan Presiden Nelson Mandela akan tersenyum di kuburannya sebagai salah satu pendukung Konvensi Genosida,” kata Lamola di sela-sela pertemuan partai Kongres Nasional Afrika yang berkuasa di luar Johannesburg, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Kongres Nasional Afrika atau ANC telah lama membela perjuangan Palestina. Hubungan ini terjalin ketika Afsel juga berjuang melawan pemerintahan minoritas kulit putih yang menindas didukung oleh Organisasi Pembebasan Palestina pimpinan Yasser Arafat.
Lamola mengatakan Afrika Selatan yang membawa kasus ini ke Den Haag adalah sebuah tindakan keberanian yang dimotivasi oleh keinginan untuk membela tatanan dunia yang berdasarkan aturan. “Ini adalah kemenangan bagi hukum internasional bahwa tidak akan ada pengecualian di belahan dunia mana pun dan Israel tidak dapat dikecualikan dari kepatuhan terhadap kewajiban internasionalnya.”
Afrika Selatan menyamakan tindakan Israel dengan perjuangannya melawan apartheid, sebuah perbandingan yang ditolak oleh Israel. Tuduhan genosida oleh Afrika Selatan terhadap rakyat Palestina, menurut Israel, sangat menyimpang.
“Klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina bukan hanya salah, tapi juga keterlaluan, dan kesediaan pengadilan untuk membahas hal ini adalah aib yang tidak akan terhapuskan dari generasi ke generasi,” ujar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Sumber: Tempo/Reuters