Menlu RI Desak Israel Segera Akhiri Pendudukan di Palestina

Menlu RI Desak Israel Segera Akhiri Pendudukan di Palestina

NewsINH, Jakarta – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina, menyusul fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7/2024) kemarin.

Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.

“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Dalam fatwa hukum tersebut, tutur Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

⁠”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujarnya.

Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.

“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” kata Retno.

Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina. Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.

Retno memaparkan bahwa bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

“Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai occupying power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah,” ujar Retno.

Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.

 

Sumber: Antara

Menlu RI: Penyelesaian Palestina Tidak Cukup dengan Resolusi

Menlu RI: Penyelesaian Palestina Tidak Cukup dengan Resolusi

NewsINH, Jakarta – Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam rapat dengan Presiden Sidang Majelis Umum PBB ke-78 Dennis Francis di sela-sela World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali pada Minggu, 19 Mei 2024, menekankan kembali Indonesia mendorong upaya perdamaian berkelanjutan, pengiriman bantuan kemanusiaan dan keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Indonesia menyambut baik pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina melalui resolusi majelis terbaru, yang diadopsi pada 10 Mei 2024 dengan dukungan dari 143 negara.

Hak-hak istimewa yang dimaksud Retno akan berlaku mulai sesi ke-79 Sidang Majelis Umum PBB pada 10 September 2024. Palestina akan bisa duduk di kursi dalam aula pertemuan bersama anggota PBB lainnya, mengajukan mosi prosedural, berpartisipasi secara penuh dalam berbagai pertemuan yang diselenggarakan di bawah naungan Majelis Umum, dan hak-hak lainnya.

“Resolusi ini merupakan langkah penting dalam upaya mendorong hak yang setara bagi Palestina,” kata Retno, seperti dikutip dari keterangan pers Kementerian Luar Negeri RI pada Senin, 20 Mei 2024.

Akan tetapi, ia menilai resolusi itu saja tidaklah cukup. Masih diperlukan upaya mewujudkan perdamaian berkelanjutan, memastikan kelancaran pengiriman bantuan kemanusiaan dan mendorong keanggotaan penuh Palestina di PBB harus terus dilakukan.

Resolusi hak-hak Istimewa bagi Palestina yang diusulkan Uni Emirat Arab (UEA) menyatakan “Negara Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota PBB sesuai dengan pasal 4 Piagam PBB dan oleh karena itu harus diterima.” Namun, Majelis Umum PBB tidak dapat memberi keanggotaan penuh PBB kepada Palestina. Permohonan keanggotaan memerlukan lampu hijau dari Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara, kemudian dua pertiga suara mayoritas di Majelis Umum PBB.

Resolusi yang diadopsi oleh Majelis Umum hanya menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk “mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik.” Pada 2011, Dewan Keamanan sempat mempertimbangkan permintaan Palestina untuk menjadi anggota PBB, tetapi tidak berhasil mencapai suara bulat untuk mengirimkan rekomendasi kepada Majelis Umum. Palestina saat ini menyandang status pengamat non-anggota di PBB, sebuah pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum pada 2012.

 

Sumber: Tempo

Customer Support kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!