NewsINH, Gaza – Sebuah grup yang berisikan para ahli Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyerukan negara-negara anggota PBB untuk menekan Israel untuk menaati perintah Mahkamah Keadilan Internasional (ICJ) untuk mengakhiri penjajahan atas tanah Palestina.
Dalam sebuah pernyataan bersama yang dikeluarkan pada Selasa, kelompok yang berisikan 38 para ahli independen menegaskan keputusan ICJ bahwa Israel melakukan penjajahan ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina.
Grup tersebut menegaskan perlunya seluruh negara melakukan penekanan dengan melakukan boikot senjata atau memutus hubungan diplomatik, lapor media Truthout.
Menurut mereka sangat penting bagi Palestina untuk menentukan nasib bangsanya sendiri dan terbebas dari penjajahan Israel dan penting juga bagi negara-negara anggota PBB untuk mempertimbangkan banyak pelanggaran yang dilakukan Israel di atas hukum internasional sampai sejauh ini.
“Mahkamah akhirnya sudah menguatkan prinsip yang dianggap tidak jelas bahkan oleh PBB sendiri, kebebasan dari penjajahan militer asing, pemisahan rasial, dan apartheid adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan,” ujar kelompok tersebut.
Kelompok tersebut juga menyerukan diperkuatnya aksi boikot seperti yang diinisiasi oleh kelompok Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) oleh aktivis internasional.