NewsINH, Al Quds – Setelah ditahan setahun lebih otoritas pendudukan Israel akhirnya membebaskan jenazah Mai Afana yang merupakan korban pembunuhan oleh pasukan pendudukan Israel di Yerusalem pada Juni tahun lalu. Upaya penahanan jenaza hingga bertahun-tahun ini dinilai telah melanggar hukum humaniter internasional.
Dilansir dari kantor berita Palestina, Wafa , Rabu (24/8/2022) setelah pihak keluarga menerima jenazahnya, banyak orang berpartisipasi dalam pemakaman dan penguburan Afana di kampung halamannya, Abu Dis, di sebelah timur Yerusalem yang diduduki.
Langkah penahan jenazah yang dilakukan oleh Israel merupakan bentuk lain dari hukuman kolektif dan juga untuk menggunakannya sebagai alat tawar-menawar dalam kesepakatan apa pun dengan Palestina, otoritas pendudukan Israel memiliki kebijakan lama untuk menolak melepaskan mayat orang Palestina yang telah dibunuh oleh pasukannya untuk dimakamkan oleh keluarga mereka. Beberapa mayat telah ditahan selama bertahun-tahun.
Kelompok hak asasi manusia internasional telah berulang kali mengutuk kebijakan Israel menahan mayat warga Palestina yang dibunuh oleh tembakan Israel.
B’Tselem, sebuah kelompok hak asasi manusia Israel, menganggap kebijakan ini sebagai pelanggaran terhadap martabat manusia, menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya salah secara moral tetapi juga meremehkan warga Palestina dan keluarga mereka.
Menahan jenazah orang Palestina yang meninggal dan tidak mengembalikannya ke keluarga mereka untuk penguburan yang layak adalah praktik kejam dan pelanggaran hukum humaniter internasional dan Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, kata Adalah komisioner Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel.
Sumber: Wafa