PBB: Perang Saudara di Sudan Selatan Tewaskan 173 Warga Sipil dalam 4 Bulan

PBB: Perang Saudara di Sudan Selatan Tewaskan 173 Warga Sipil dalam 4 Bulan

NewsINH, Sudan – Misi PBB di Sudan Selatan mengatakan lebih dari 170 orang tewas dan 131 wanita, termasuk anak perempuan, diperkosa antara Februari hingga bulan Mei di Unity State, Sudan Selatan.

Dilansir dari Middleeastmonitor, Kamis (8/9/2022) sebuah laporan bersama yang diterbitkan oleh Misi PBB di Sudan Selatan (UNMISS) dan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mendokumentasikan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan pelanggaran serius hukum humaniter internasional di Negara Kesatuan tersebut.

Pelanggaran itu dilakukan selama pertempuran antara pasukan gabungan pemerintah dan milisi dan kelompok bersenjata dengan elemen-elemen Gerakan Pembebasan Rakyat Sudan/Tentara Oposisi (SPLM/A-IO (RM)) yang setia kepada Wakil Presiden Pertama, Riek Machar.

Di sisi lain. Laporan, yang mencakup periode antara 11 Februari dan 31 Mei, didasarkan pada 32 misi verifikasi yang dilakukan oleh UNMISS di kabupaten Koch, Leer, dan Mayendit dan daerah sekitarnya, mengatakan 173 warga sipil tewas dalam empat bulan di negara bagian selatan. Dikatakan permusuhan mempengaruhi setidaknya 28 desa dan pemukiman, dengan sekitar 12 warga terluka dan 37 wanita dan anak-anak diculik.

“Banyak dari korban penculikan menjadi sasaran kekerasan seksual, termasuk gadis-gadis berusia delapan tahun dan seorang gadis sembilan tahun yang diperkosa beramai-ramai hingga meninggal. Sebanyak 131 kasus pemerkosaan dan pemerkosaan massal didokumentasikan. Sekitar 44.000 warga sipil mengungsi dari setidaknya 26 desa,” katanya.

Misi PBB mengidentifikasi pasukan gabungan pemerintah dan milisi dan kelompok sekutu yang dilaporkan beroperasi di bawah komando pejabat kabupaten Koch dan Mayendit sebagai pelaku utama pelanggaran dan pelanggaran. SPLM/A-IO (RM) juga melakukan serangan di Mirmir Payam, Kabupaten Koch.

“Pelanggaran hak asasi manusia dilakukan dengan impunitas. Pemerintah berkewajiban berdasarkan hukum internasional untuk melindungi warga sipil, menyelidiki tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan menahan orang yang dicurigai. pelaku bertanggung jawab sesuai dengan standar peradilan yang adil,” kata Wakil Khusus Sekretaris Jenderal (SRSG) dan Ketua UNMISS, Nicholas Haysom.

 

Sumber: Middleeastmonitor

Customer Support kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!