News INH, Al-Quds – Sikap arogansi warga yahudi Israel semakin membabibuta. Padahal sesuai dengan Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 181 tahun 1947, yang menyatakan bahwa status Yerusalem sebagai Corpus Separatum. Namun Para pemimpin pemukim Israel telah menyiapkan rencana untuk mendirikan “taman nasional” besar di Tepi Barat yang diduduki, seperti yang dikutip dari media Israel pada Senin (13/6/2022).
Taman itu akan membentang antara Yerusalem dan Laut Mati, dan mencakupi beberapa permukiman Israel di sekitar Yerusalem Timur yang diduduki, yang pada akhirnya akan memisahkan bagian utara dan selatan Tepi Barat, menurut harian Israel Hayom.
Taman itu akan dibangun di atas lahan seluas hampir satu juta denim (247.000 hektar), tambah media Israel itu.
Bedasarkan perkiraan otoritas Israel dan Palestina, ada sekitar 660.000 pemukim Yahudi yang tinggal di 145 permukiman dan 140 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki.
Jika mengaku pada hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan tersebut dianggap ilegal.
Status kota Yerusalem dalam perspektif hukum internasional diatur di dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa No. 181 tahun 1947, yang menyatakan bahwa status Yerusalem sebagai Corpus Separatum, berada dibawah pengawasan organisasi Internasional yaitu PBB Serta didalam Resolusi 478 tahun1980 oleh Dewan Kemanan yang menyatakan perubahan status Yerusalem dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional dan Akibat dari diakuinya kota Yerusalem sebagai ibu kota Israel dapat memperburuk konflik yang sedang terjadi di Timur Tengah antara Israel dan Palestina.
Sumber: Republika