NewsINH, Ramallah – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengecam keras langkah pemerintah Papua Nugini yang membuka kantor kedutaan Papua Nugini di Yerusalem. Menurutnya, trindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.
“Ini tindakan konyol dan ceroboh pembukaan kedutaan Papua Nugini di Yerusalem merupakan pelanggaran hukum internasional,” kata Menlu Palestina seperti dikutip dari kantor berita Wafa, Kamis (7/9/2023).
Pembukaan kedutaan besar di Yerusalem yang diduduki dan menganggapnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi PBB terkait dengan Israel. Kota Suci, status hukum dan politiknya, serta hak-hak adil dan sah bagi rakyat Palestina.
Kementerian Luar Negeri dalam sebuah pernyataan menganggap langkah ini sebagai sebuah agresi terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka, memperingatkan Papua Nugini agar tidak mengambil sisi sejarah yang salah dan menekankan bahwa keputusan ini menyebabkan kerugian besar terhadap peluang mencapai perdamaian atas dasar solusi dua negara.
Dikatakan bahwa keputusan tersebut merupakan normalisasi yang tidak dapat diterima terhadap pendudukan dan kejahatannya serta merupakan penolakan terang-terangan terhadap resolusi PBB yang relevan pada saat negara pendudukan meningkatkan pelanggaran dan agresi terhadap rakyat Palestina, tanah air, properti, dan tempat-tempat suci mereka.
Kementerian Luar Negeri menekankan bahwa mereka akan terus mengejar negara-negara yang membuka kedutaan besar di Yerusalem atau memindahkan kedutaan mereka di sana melalui jalur politik, diplomatik dan hukum atas agresi mereka yang tidak dapat dibenarkan terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka, serta menyerukan kepada pemerintah Papua Nugini untuk segera mencabut keputusan tersebut.
Sumber: Wafa