Israel Hancurkan 8 Rumah Milik Warga Palestina di  Masafer Yatta

Israel Hancurkan 8 Rumah Milik Warga Palestina di Masafer Yatta

NewsINH, Hebron – Pasukan pendudukan Israel hari ini memerintahkan pembongkaran 8 rumah Palestina di desa Ad-Deirat dan Ar-Refa’iyaa di wilayah Masafer Yatta, di selatan Hebron di Tepi Barat yang diduduki.

Dilansir dari kantor berita Palestina, Wafa Senin (3/10/2022). Fo’ad Le’mour, seorang aktivis Palestina setempat, mengatakan bahwa pasukan tentara Israel menyerbu dua desa dan menyerahkan pemberitahuan untuk pembongkaran empat rumah di masing-masing di dua desa tersebut.

Tujuh dari rumah yang akan dibongkar sudah dihuni oleh rumah tangga Palestina setempat, sementara hanya satu yang saat ini sedang dibangun.

Pada tanggal 4 Mei, Pengadilan Tinggi Israel memberi lampu hijau kepada tentara Israel untuk menghancurkan dan menggusur lebih dari 1000 warga Palestina yang tinggal di sekitar delapan komunitas di Masafer Yatta untuk mengubah daerah itu menjadi pelatihan dan zona tembak.

Keputusan itu mendorong kecaman dari warga lokal dan internasional dan memberikan peringatan akan konsekuensi serius jika dilakukan.

Israel telah secara bertahap menghancurkan rumah dan menggusur keluarga di beberapa komunitas Masafer Yatta selama beberapa minggu terakhir.

Organisasi hak asasi manusia Israel B’Tselem telah mengecam putusan pengadilan sebagai dimaksudkan untuk memindahkan secara paksa ratusan warga Palestina dari rumah mereka dan menghancurkan komunitas mereka “Tujuan yang jelas adalah untuk mengambil alih tanah mereka untuk kepentingan Yahudi” katanya.

Keputusan itu, yang menganyam interpretasi hukum yang tidak berdasar dengan fakta-fakta yang didekontekstualisasikan, memperjelas bahwa tidak ada kejahatan yang tidak akan ditemukan cara untuk melegitimasi oleh hakim pengadilan tinggi.

Dengan menggunakan bahasa manis, kemunafikan, dan kebohongan, para hakim sekali lagi memenuhi peran mereka dalam rezim supremasi Yahudi Israel dan membuka jalan bagi kejahatan pemindahan paksa untuk dilakukan, sementara membalikkan kenyataan putusan itu menyebut korban Palestina sebagai pelaku yang “melanggar hukum”.

Para penentang juga memprotes dengan membentangkan spanduk bertulisan Israel sebagai rezim apartheid.

Sumber: Wafa

Customer Support kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!