NewsINH, Tepi Barat – Otoritas Israel kembali mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran sejumlah bangunan di wilayah Masafer Yatta, Tepi Barat Palestina yang diduduki.
Seperti dikutip dari Middleeastmonitor, Jumat (5/8/2022), otoritas Pendudukan Israel mengeluarkan pemberitahuan pembongkaran untuk sebuah sekolah dan rumah, dan memerintahkan penghentian pekerjaan di dua rumah lain dan penghapusan jaringan listrik – semua di wilayah Masafer Yatta Tepi Barat yang diduduki, yang terletak di selatan Hebron.
Fouad Al-Amour, koordinator Komite Perlindungan dan Ketahanan Hebron Selatan dan Pegunungan Masafer Yatta, mengatakan kepada Safa Press Agency bahwa otoritas pendudukan Israel telah mengeluarkan pemberitahuan pembongkaran terhadap sebuah sekolah di Shaab Al-Batum di Masafer Yatta dan penghentian pekerjaan di dua rumah milik Issa Al-Jabareen dan Hany Al-Jabareen.
Pihak berwenang Israel juga menyerbu desa Al-Tuwani dan memerintahkan pembongkaran rumah Ashraf Al-Amour dan pemutusan jaringan listrik desa.
Sementara itu, sebelumnya PBB menuduh Israel menyebabkan pemindahan warga Palestina yang tinggal di komunitas Badui di Tepi Barat yang diduduki. Dalam sebuah laporan, Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengatakan sekitar 100 warga Palestina terpaksa meninggalkan komunitas Ras At-Teen Badui di dekat kota Ramallah bulan lalu.
Laporan tersebut mengutip kondisi kehidupan yang tak tertahankan sebagai akibat dari “tindakan pemaksaan” Israel, kekerasan pemukim dan pembongkaran tempat penampungan mereka sebagai alasan yang memaksa warga Palestina untuk meninggalkan komunitas mereka.
Laporan PBB meminta pihak berwenang Israel untuk menghentikan kebijakan pembongkaran rumah dan penyitaan tanah, meminta pertanggungjawaban pemukim atas kekerasan mereka terhadap penduduk Palestina dan untuk mencegah pasukan Israel menggunakan kekuatan berlebihan terhadap mereka.
Perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan ada sekitar 660.000 pemukim yang tinggal di 145 pemukiman dan 140 pos terdepan di Tepi Barat yang diduduki.
Di bawah hukum internasional, semua pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan dianggap ilegal.
Sumber: Middleeastmonitor