NewsINH, Palestina – Menyegel rumah warga Palestina sebagai hukuman kolektif sama dengan kejahatan perang hal ini disampaikan oleh lembaga Human Rights Watch (HRW) dalam siaran persnya seperti dikutip dari Middleeastmonitor, Jumat (3/2/2023).
“Tindakan otoritas Israel untuk menutup rumah dua orang Palestina yang diduga melakukan serangan terhadap Israel “merupakan hukuman kolektif”, dan merupakan “kejahatan perang”,” kata Omar Shakir Direktur HRW.
Menurutnya, tindakan hukuman Israel diterapkan terhadap keluarga Khairy Alqam (21) yang pada hari Jumat lalu, melepaskan tembakan di pemukiman Israel Neve Yaakov di Yerusalem Timur yang diduduki pada 27 Januari telah menewaskan tujuh orang dan melukai tiga orang lainnya, serta Mahmoud Muhammad Aliwat (13) yang dituduh oleh Pasukan Israel melakukan serangan penembakan di Silwan, Yerusalem yang diduduki.
Pada hari Sabtu, Pasukan Israel memutuskan untuk menutup rumah Alqam dan Aliwat di lingkungan Jabal Mukaber dan Silwan di Yerusalem Timur yang Diduduki, sebagai persiapan untuk pembongkaran rumah tinggal mereka.
Omar Shakir mengatakan, bahwa serangan semacam itu tidak dapat membenarkan otoritas Israel dengan sengaja menghukum keluarga tersangka Palestina dengan menghancurkan rumah mereka dan membuang mereka ke jalan.
Menurut HRW, pihak berwenang Israel terus menahan kerabat keluarga Alqam, sementara pengacara keluarga Aliwat mengatakan kepada HRW bahwa pihak berwenang Israel telah menahan ibu, ayah, dan saudara laki-lakinya sejak serangan itu terjadi.
Pihak berwenang Israel juga telah mengambil berbagai tindakan lain dalam menanggapi serangan Neve Yaakov, termasuk meningkatkan hukuman terhadap warga Palestina yang memiliki rumah. Mereka dicap sebagai “konstruksi ilegal” di Yerusalem Timur dan hampir tidak mungkin mendapatkan izin mendirikan bangunan.
Pihak berwenang Israel juga mengatakan mereka berencana untuk “memperkuat” pemukiman Tepi Barat, yang melanggar hukum internasional, dan telah mengajukan undang-undang untuk mencabut kewarganegaraan atau tempat tinggal tetap bagi siapa saja yang melakukan “tindakan terorisme”, dalam versi Knesset Israel pada 31 Januari.
Pengawas hak asasi juga menunjuk pada peningkatan kekerasan pemukim di Tepi Barat sejak penembakan di Yerusalem, mencatat bahwa antara tahun 2005 dan 2021, polisi Israel menutup 92 persen penyelidikan terhadap pemukim yang menyerang warga Palestina tanpa mengajukan tuntutan.
HRW mengatakan di bawah “hukum humaniter internasional, termasuk Peraturan Den Haag tahun 1907 dan Konvensi Jenewa Keempat, melarang hukuman kolektif, termasuk dengan sengaja menyakiti kerabat dari mereka yang dituduh melakukan kejahatan, dalam segala tindakan.
“Pengadilan di seluruh dunia telah memperlakukan hukuman kolektif sebagai kejahatan perang. Namun, Mahkamah Agung Israel secara konsisten menolak klaim bahwa praktik hukuman penghancuran rumah oleh pemerintah Israel di Wilayah Pendudukan Palestina sama dengan hukuman kolektif”, tambahnya.
Human Rights Watch telah menemukan bahwa penindasan sistematis otoritas Israel, ditambah dengan tindakan tidak manusiawi yang telah mereka lakukan terhadap warga Palestina sebagai bagian dari kebijakan untuk mempertahankan dominasi Yahudi Israel atas warga Palestina, merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, apartheid dan penganiayaan.
Sumber: Middleeastmonitor