ICJ Nyatakan Israel Negara Apartheid dan Harus Akhiri Penjajahan atas Palestina

NewsINH, Tepi Barat – Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) mengeluarkan pernyataan resmi bahwa penjajahan Israel di tanah Palestina adalah pelanggaran hukum internasional dan Israel harus menarik para pemukimnya serta mengakhiri penjajahannya.

“Penjajahan adalah pilar utama sistem apartheid yang digunakan Israel untuk mendominasi dan menindas warga Palestina, dan telah menyebabkan penderitaan dalam skala besar. Warga Palestina telah menyaksikan rumah-rumah mereka dihancurkan, tanah mereka diambil alih untuk membangun dan memperluas permukiman, dan mereka menghadapi pembatasan yang mengganggu setiap aspek kehidupan mereka sehari-hari, mulai dari perpisahan keluarga dan pembatasan kebebasan bergerak hingga penolakan akses terhadap tanah, air dan sumber daya alam,” ujar ICJ dalam sebuah pernyataan.

Pernyataan pada Jumat diikuti dengan apresiasi komunitas internasional yang menyuarakan kebahagiaan mereka lewat berbagai akun media sosial dari berbagai negara.

Selain itu, para pejabat Palestina dan juga beberapa negara Arab dan barat telah menjunjung pernyataan yang tegas dan jelas tersebut akan hal ilegal yang dilakukan Israel ke Palestina selama ini.

Agresi yang dilakukan ke Jalur Gaza terus berlanjut memasuki bulan ke sembilan, di mana puluhan hingga ratusan korban berjatuhan setiap harinya, termasuk anak-anak dan wanita. Genosida disaksikan komunitas internasional setiap hari di layar teknologi mereka.

Berbagai aksi dan seruan serta pernyataan dan aturan dari PBB terkait aksi ilegal Israel tersebut telah diabaikan Israel dengan dukungan negara seperti Amerika Serikat. Selain itu, AS juga terus mengirimkan bantuan dana untuk senjata Israel menjajah Palestina.

 

 

 

Bagikan :
Customer Support kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!