Bahaya!!!, Iseael Setujui RUU Larangan Pengibaran Bendera Palestina

Bahaya!!!, Iseael Setujui RUU Larangan Pengibaran Bendera Palestina

News INH, Al-Quds – Arontipati dan antipati Israel terhadap bangsa Palestina semakin menggila. Rabu (1/6/2022) kemarin, Majelis Umum Parlemen Knesset Israel setujui pembukaan RUU larang pengibaran bendera Palestina di sejumlah lembaga internal pemerintahannya.

Media Ibrani Maariv melaporkan 63 anggota parlemen setuju RUU tersebut dan 16 lainnya menolak. Sementara anggota parlemen Knesset Biru dan Putih abstain dari pemungutan suara dengan alasan bentuk sikap membaca skema kekacauan koalisi “pemerintah” di masa yang akan datang, seperti anggota Partai Daftar Bersatu dan Meretz yang berada di koalisi pemerintah.

Naftali Bennett mendukung RUU tersebut begitu pula anggota partainya, New Hope dan Yisrael Beiteinu dari partai koalisi.

Selama sesi RUU suasana pertengkaran terjadi antara Bennett dan anggota partai Joint Arab List (Al-Qaaimah Al-Musytarikah) yang terdiri dari 4 koalisi anggota partai Arab yaitu Balad, Hadash, Ta’al & Arab Democratic Party dengan walkout tinggalkan sesi voting.

Sementara itu pimpinan oposisi Israel, Benjamin Netanyahu sambut baik pengesahan RUU tersebut dengan kalimat rasisnya, “Israel” hanya miliki satu bendera dan kami mengembalikan posisi tersebut sesuai dengan porsinya.

Diketahui, Parlemen Perundang-undangan “Israel” menyetujui RUU ini bertujuan cegah pengibaran bendera Palestina di beberapa lembaga universitas atau institusi “internal pemerintahan mereka”.

RUU tersebut awal mulanya diperkenalkan oleh partai ekstremis Yahudi, Likud MK Eli Cohen.

Hal ini terjadi setelah bendera Palestina berulang kali berkibar di Universitas Ibrani Yerusalem dan Universitas Ben-Gurion oleh sejumlah mahasiswa asal Al-Quds dan Palestina lainnya yang tengah menjalankan studi mereka di kampus “Israel” tersebut.

 

Sumber: Gazamedia

Customer Support kami siap menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!